Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tanya Jawab Seleksi PPPK Guru 2022: File yang Diunggah hingga Ketentuan Kebijakan Afirmasi

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022. Berikut ini tanya jawab mengenai seleksi PPPK Guru 2022,

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Tanya Jawab Seleksi PPPK Guru 2022: File yang Diunggah hingga Ketentuan Kebijakan Afirmasi
gurupppk.kemdikbud.go.id
gurupppk.kemdikbud.go.id Portal resmi PPPK Guru tahun 2022. Berikut ini tanya jawab mengenai seleksi PPPK Guru 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Pelamar dapat mengikuti seleksi PPPK Guru dengan melakukan pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id.

Guru yang dapat melamar terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca juga: Daftar Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Dapat Tambahan Nilai atau Afirmasi

Berikut ini tanya jawab mengenai seleksi PPPK Guru 2022, dilansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id:

- Siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?

Pelamar prioritas terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I, adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.
2. Pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II
3. Pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

BERITA REKOMENDASI

- Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum?

Pelamar umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik

Baca juga: Contoh Deskripsi Diri untuk PPPK Guru 2022 saat Mendaftar di sscasn.bkn.go.id

- Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?

Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana Prioritas I berlaku urutan dari:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

- Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III?


Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

  • Kualifikasi akademik;
  • Kompetensi;
  • Kinerja; dan
  • Pemeriksaan latar belakang (background check).

- Siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian tahun 2022?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas