Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Dua Jam Haris Azhar Dicecar Empat Pertanyaan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Haris Azhar kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (1/11/2022).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa Dua Jam Haris Azhar Dicecar Empat Pertanyaan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Ist
Haris Azhar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru, Haris Azhar kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (1/11/2022). 

Dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik beberapa pihak, satu di antaranya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

"(Terkait) tambahan keterangan. Dan juga soal barang bukti," katanya usai menjalani pemeriksaan pada (1/11/2022). 

Pemeriksan terhadapnya dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

Selama pemeriksaan, Haris mengungkapkan ada empat pertanyaan substantif yang diajukan tim penyidik kepadanya.

"Yang penting sih cuma empat ya, yang substantif." 

Berita Rekomendasi

Dari keempatnya, terdapat satu pertanyaan yang pernah ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya. Kemudian ada dua pertanyaan yang merupakan pendalaman keterangan. 

Pertanyan yang diajukan pun masih berkaitan dengam video Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar

Video tersebut berisi laporan sejumlah organisasi soal bisnis pejabat dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di balik rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya. 

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Kembali Diperiksa Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Buntut dari unggahan video tersebut, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi. 

Sang Menko Marves melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik

Polda Metro Jaya pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia pada Sabtu (19/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas