Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J, dan Janji akan Bertanggung Jawab
Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, ia mengaku memahami perasaan orang tua Brigadir J.
"Bapak dan Ibu Yoshua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu, saya mohon maaf," kata Ferdy Sambo, dalam persidangan tersebut.
Ia mengatakan sangat menyesal telah melakukan tindakan tersebut, lantaran saat itu tidak dapat mengendalikan emosinya yang memuncak.
"Saya sangat menyesal, saya tidak mampu mengontrol emosi," jelas Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri ini pun menegaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini merupakan kasus yang disebabkan oleh dirinya sendiri.
"Di awal persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi, akibat dari kemarahan saya," tegas Ferdy Sambo.
Ia pun secara tegas mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum.
"Saya yakini bahwa saya berbuat salah, saya akan bertanggung jawab," pungkas Ferdy Sambo.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Berkata Jujurlah Dalam Kasus Ini Agar Arwah Anakku Tenang
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.