Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Ruang Sidang: Taubatlah Ferdy Sambo Hidup ini Tidak Kekal

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya yakni Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Ruang Sidang: Taubatlah Ferdy Sambo Hidup ini Tidak Kekal
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Ferdy Sambo bahkan menyampaikan, dirinya mengetahui pasti apa yang dirasakan oleh keluarga terlebih orang tua Brigadir Yosua.

"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak san ibu. Saya mohon maaf. Saya sangat mebyesal saya tidak mamou mengontrol emosi," kata Sambo dalam sidang, Selasa (1/11/2022).

Sambo menyebut, tindakan yang dilakukan dirinya kepada Yosua hanyalah sebuah ungkapan kemarahan terhadap ajudannya.

Hanya saja, Sambo tidak membeberkan secara detail apa yang membuat dirinya marah dengan Yosua.

"Di awal persidangan ini saya ingin menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari perbuatan saya atas perbuatan anak Bapak ke istri. Itu yang ingin saya sampaikan," kata Sambo.

Di akhir, Sambo turut menyatakan bakal mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya terhadap hukum hal itu didasari karena dirinya memang melakukan kesalahan.

"Saya yakin bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan bertanggung jawab secara hukum," tukas dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas