Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Instruksi Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, Termasuk Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM

Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Instruksi Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, Termasuk Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto dok./ Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS Center NTMC) DAN 081901500669 (WA Center NTMC).

Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Berita Rekomendasi

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas