Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Ungkap Modus 'Tipu-tipu' Pengusaha: Dokumen Minyak Kotor Ternyata Ekspor 14 Kontainer CPO

Kejaksaan sebelumnya mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer pada Senin(31/10/2022).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Ungkap Modus 'Tipu-tipu' Pengusaha: Dokumen Minyak Kotor Ternyata Ekspor 14 Kontainer CPO
Ist
Kejaksaan RI mengungkap adanya kasus tipu-tipu pengusaha minyak sawit atau CPO(Crude Palm Oil) di Pontianak, Kalimantan Barat. Kejaksaan sebelumnya mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer pada Senin(31/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan RI mengungkap adanya kasus tipu-tipu pengusaha minyak sawit atau CPO(Crude Palm Oil) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kejaksaan sebelumnya mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer pada Senin(31/10/2022).

Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko).

Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata berisi CPO (Crude Palm Oil). Sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer.

"Kami konsen pada pengungkapan kasus ini, karena menyangkut perekonomian negara, kita juga melindungi para pengusaha. Akan tetapi pengusaha juga harus memenuhi kewajiban kepada negara supaya tidak ada yang dirugikan. Negara juga tidak dirugikan, sehingga pengusaha juga lancar dalam melakukan kegiatan usaha dengan baik dan jujur untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Masyhudi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(1/11/2022).

Masyhudi menjelaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga CPO, Bukan Kerugian Negara

Ia juga mengimbau kepada pengusaha di Kalimantan Barat agar mendukung program pemerintah meningkatkan perekonomian negara.

BERITA TERKAIT

Masyhudi juga menegaskan pihaknya sangat melindungi para pengusaha dan investor.

Namun, ia meminta agar para investor tetap menjaga dan memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kalimantan Barat, Agung Saptono menyampaikan pihaknya masih terus akan berkoordinasi dengan penelitian mendalam terkait kasus tersebut.

Dari pemeriksaan awal, dalam kasus ini terjadi pemberitahuan barang yang tidak benar dan membuat kerugian negara.

"Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini kemudian kita akan hitung selisihnya berapa, dan memang untuk pajak Ekspor CPO itu lebih besar," kata Agung.

Dalam pengawasan ekspor, pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan ketika dirasa ada barang yang tidak sesuai.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas