Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paham Betul Rasa Kehilangan Anak, Putri Candrawathi: Saya Juga Seorang Ibu

Putri Candrawathi mengaku memahami perasaan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terutama ibu, Rosti Simanjuntak

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Paham Betul Rasa Kehilangan Anak, Putri Candrawathi: Saya Juga Seorang Ibu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Abdi Ryanda Shakti).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku memahami perasaan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terutama sang ibu, Rosti Simanjuntak.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), yang menghadirkan orang tua almarhum yakni Rosti dan Samuel Hutabarat sebagai saksi.

Sebagai seorang ibu, kata dia, dirinya dapat merasakan apa yang dirasakan Rosti yang kini sangat kehilangan anak yang disayanginya.

"Saya juga sebagai seorang ibu bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yoshua yang mengalami kehilangan seorang anak," kata Putri, dalam sidang tersebut.

Istri terdakwa Ferdy Sambo ini pun kemudian meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J karena orang yang mereka kasihi harus mengalami peristiwa ini.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga," tegas Putri.

Putri pun berharap Tuhan memberikan kekuatan bagi keluarga Brigadir J dalam menjalani kehidupan ini tanpa sang anak ada di sisi mereka.

Berita Rekomendasi

"Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga, Tuhan Yesus bisa memberkati Ibu dan Bapak Samuel beserta keluarga," jelas Putri.

Lebih lanjut ia mengaku ikhlas dan siap menjalani proses persidangan ini agar semua fakta yang terjadi dapat terungkap.

Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Berkata Jujurlah Dalam Kasus Ini Agar Arwah Anakku Tenang

"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa dapat terungkap," pungkas Putri.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas