Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Potensi ART Ferdy Sambo, Susi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J Cukup Kuat

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyebut ART Ferdy Sambo, Susi berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Sebut Potensi ART Ferdy Sambo, Susi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J Cukup Kuat
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Susi berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat karena memberikan keterangan berbelit-belit saat sidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyoroti tidak konsistennya keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) itu, Susi diketahui memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Apa yang ia sampaikan di persidangan tidak sesuai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan Hakim pun mencecar Susi dengan pertanyaan tendensius karena menduga ia sedang berbohong.

Menurut Suparji, Susi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Baca juga: Terungkap, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Setelah Mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga

Hal itu karena kesaksiannya yang tidak konsisten dan cenderung berbelit-belit.

BERITA REKOMENDASI

Ia menekankan bahwa dalam kesaksian Susi di persidangan, unsur Pasal 242 KUHP pun cukup relevan untuk dikenakan terhadap wanita itu.

Dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) disebutkan:

"Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Bertemu Langsung Keluarga Brigadir J dalam Sidang Hari Ini

"Pertama, ini sangat disayangkan karena akan lahir korban baru, adanya potensi untuk menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa sangat kuat sekali, karena unsur (Pasal) 242-nya tadi cukup kuat terpengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu," tegas Suparji, dalam program Kompas TV, Senin.

Ia merasa miris terhadap perkembangan kasus ini di persidangan.

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Hal itu karena hingga masuk pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, sejumlah upaya rekayasa masih terus dilakukan.

Upaya rekayasa inilah yang akhirnya akan menimbulkan 'korban baru', yakni Susi.

Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Diduga Dipasangi Alat Perekam Suara di Tubuhnya Saat Diperiksa Penyidik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas