Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Akan Telusuri Suplier Bahan Baku Obat-obatan PT Afi Pharma

Tak hanya Afi Pharma, penyidikan juga akan dilakukan dengan menelusuri pihak supplier atau penyedia bahan baku obat-obatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Akan Telusuri Suplier Bahan Baku Obat-obatan PT Afi Pharma
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak ke tahap penyidikan per hari ini, Selasa (1/11/2022).

Selanjutnya, tim penyidik Polri akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap produsen obat-obatan PT Afi Pharma.

Tak hanya Afi Pharma, penyidikan juga akan dilakukan dengan menelusuri pihak supplier atau penyedia bahan baku obat-obatan.

"Pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan bakunya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa (1/11/2022).

Baca juga: BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas

Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan beberapa tindak lanjut lainnya.

Pertama, pembuatan administrasi penyidikan dan pengamanan barang bukti.

Berita Rekomendasi

Kedua, melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) terkait izin edar yang dimiliki.

Ketiga, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap sistem produksi dan distribusinya.

"Pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi," kata Nurul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.

Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.

"Yang harusnya 0,1 miligram," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan pada Selasa (1/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas