Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Akan Telusuri Suplier Bahan Baku Obat-obatan PT Afi Pharma
Tak hanya Afi Pharma, penyidikan juga akan dilakukan dengan menelusuri pihak supplier atau penyedia bahan baku obat-obatan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak ke tahap penyidikan per hari ini, Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya, tim penyidik Polri akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap produsen obat-obatan PT Afi Pharma.
Tak hanya Afi Pharma, penyidikan juga akan dilakukan dengan menelusuri pihak supplier atau penyedia bahan baku obat-obatan.
"Pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan bakunya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa (1/11/2022).
Baca juga: BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas
Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan beberapa tindak lanjut lainnya.
Pertama, pembuatan administrasi penyidikan dan pengamanan barang bukti.
Kedua, melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) terkait izin edar yang dimiliki.
Ketiga, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap sistem produksi dan distribusinya.
"Pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi," kata Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan pada Selasa (1/11/2022).