Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap PT Afi Pharma Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak
Polri menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal pada anak.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan pihaknya telah mendatangi perusahaan tersebut yang terletak di Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/11/2022) kemarin.
"Iya kemarin Selasa, selesai gelar perkara langsung berangkat kesana perusahaan di Kediri," kata Pipit ketika dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Pipit menerangkan pemeriksaan lanjutan itu dilakukan usai pihaknya menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Akan Telusuri Suplier Bahan Baku Obat-obatan PT Afi Pharma
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui secara materil kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas ketentuan sehingga mengakibatkan gagal ginjal pada anak.
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksinya, kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang banyak kita harus tahu," sebutnya.
Terkait hal ini, ia juga mengutarakan bahwa pemeriksaan materil ini disebutnya juga untuk mengetahui apakah dalam proses produksinya ada hal yang dilanggar.
Sebab pada unsur formil, perusahaan tersebut telah terbukti melanggar aturan Undang Undang yang berlaku terkait hal tersebut.
"Karena kita harus betul betul mendalami. Kalau formilnya kan sudah ada aturan UU nya yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
"Penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan pada Selasa (1/11/2022).
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.
Selain Afi Pharma, Pipit juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini.
"Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menyelidiki kasus GGAPA terhadap anak-anak. Penyelidikan dilakukan dengan mendalami jnsur pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan farmasi.
"Sementara ini ada tiga. Kan kita mendasari dari obat-obatan yang memproduksi itu siapa," kata Pipit pada Senin (31/10/2022).
Kepala BPOM, Penny Lukito juga mengungkapkan telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 102 obat yang ditemukan di rumah pasien GGAPA.
"Karena tugas kami menunjukkan mana yang memenuhi standar, aman dan mana yang melebihi standar dan tidak aman, hanya itu saja," kata Penny, dalam press conference terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada Minggu (23/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.