Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerimaan BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi PosPay, Siapkan KTP dan Nomor HP Aktif

Cara cek penerimaan BSU melalui Aplikasi PosPay, siapkan KTP dan nomor HP aktif untuk mendaftar akun Pospay. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Penerimaan BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi PosPay, Siapkan KTP dan Nomor HP Aktif
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini cara cek penerimaan BSU Tahap 7 tahun 2022 melalui Aplikasi PosPay. 

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP Anda.

Jika sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Klik "Lanjutkan" jika data yang kamu masukkan sudah benar.

8. Akan muncul status penerima BSU.

9. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan:

"Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Berita Rekomendasi

Jika tidak terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan:

"NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca juga: BSU 2022 Tahap 7 Cair Hari Ini, Bisa Lewat Kantor Pos atau Aplikasi Pospay

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat menerima BSU, dikutip dari laman BSU Kemnaker.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022 Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

3. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel lain terkait BSU 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas