Cerita Rohani Simanjuntak Hubungi Tribun Jambi untuk Sebarluaskan Berita Kematian Brigadir Yosua
Rohani Simanjuntak mengaku turut menghubungi beberapa media lokal termasuk Tribun Jambi setelah keponakannya tewas ditembak di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Kemudian saya berusaha agar kasus ini tidak tertutup dan tidak dikubur dalam-dalam pasti ini kasus bukan kasus main-main. Jadi kami berusaha memanggil media," kata dia.
Baca juga: Tangisan Ibunda Brigadir J Buat Ferdy Sambo dan Putri Tertunduk: Kejahatan Apa yang Bapak Tutupi?
Beberapa media yang turut dihubungi yakni TribunJambi dan PeloporNews, akan tetapi yang pertama kali menghampiri keluarga Yosua yakni dari media PeloporNews.
Singkatnya, PeloporNews melakukan peliputan di rumah Brigadir Yosua, tak lama tim media tersebut membagikan link YouTube kepada pihak keluarga.
Hanya saja, baru 2 hari video tersebut diupload, Rohani menyebut kalau tayangannya sudah dihapus dan tidak bisa dibuka.
Malah kata Rohani, pihak dari PeloporNews menelepon keluarga dan meminta untuk tidak menjelaskan kepada polisi.
"Tidak lama kemudian dari pelopor news telpon saya. 'Ibu Rohani, kalau ada nanti polisi yang telpon ibu, bertanya pada ibu, dari mana berita itu tahu, bilang saja ibu nonton di YouTube pelopor news'," kata Rohani menirukan percakapan.
"Jadi saya bingung, lho lucu ya bapak ini. Masa dibilangnya aku nonton sementara wajahku di sana bahkan aku yang di wawancarainya," sambungnya heran.
Atas adanya intervensi itu, Rohani mencari cara lain yakni dengan menghubungi media TribunJambi usai pemakaman.
Hal itu semata agar berita kematian Brigadir Yosua tidak tertutup begitu saja dan tetap tersiar kepada publik.
"Saya berusaha lagi, karena kematian almarhum ini sudah memang sadis. Jadi penegak hukum harus menindaklanjuti, tidak bisa begitu saja," ucapnya.
"Saya telpon lagi Tribun Jambi. Mereka datang, kami diwawancari siang tanggal 11 pas pemakaman," kata dia.
Hingga akhirnya, berita soal kematian Brigadir Yosua itu tersiar di media Tribun Jambi sekitar tanggal 11 Juli 2022 dengan judul awal 'Alami 4 Luka Tembak, Ajudan Pejabat Polri yang Berasal dari Jambi Tewas'.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.