Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Aksi Anarkis Sasar Pemain Persebaya di Luar Stadion
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkap hasil penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan, tepatnya soal dinamika yang terjadi di luar area
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkap hasil penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan, tepatnya soal dinamika yang terjadi di luar area stadion.
Beka menyebut berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, pihak pemain dan ofisial tim Persebaya mendapat tindakan tak bertanggung jawab oleh oknum suporter, berupa pelemparan batu dan upaya kekerasan.
"Dinamika lain di Stadion Kanjuruhan, kondisi yang dialami pemain dan ofisial Persebaya yang terjadi di luar stadion akibat tindakan tidak bertanggung jawab berupa pelemparan batu dan upaya kekerasan," kata Beka dalam konferensi pers hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Selain itu oknum tak bertanggung jawab tersebut juga melakukan penghadangan terhadap kendaraan taktis (rantis) Barracuda yang semula ditujukan untuk menyelamatkan pemain dan ofisial tim Persebaya.
"Termasuk penghadangan Barracuda yang digunakan untuk penyelamatan pemain dan ofisial Persebaya," jelas Beka."Ini kemudian juga sudah beredar video resmi dari manajemen Persebaya beberapa hari lalu terkait apa yang dialami, dan upaya yang dilakukan Persebaya persis setelah peluit panjang berbunyi, masuk ke ruang ganti, sampai ke luar area stadion," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Baca juga: Komnas HAM: Tak Hanya Brimob yang Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa
Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 diantaranya personel Polri. Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat Kasat Samapta Polres Malang.
Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.