Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Mundur dari Jabatan, Komnas HAM Minta Ada Pertanggungjawaban Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM menegaskan bahwa harus ada pertanggungjawaban hukum atas meninggalnya 135 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hanya Mundur dari Jabatan, Komnas HAM Minta Ada Pertanggungjawaban Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan
Warta Kota/Yulianto Anto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat sedang memaparkan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Komnas HAM membeberkan temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Salah satu yang diungkap Komnas HAM adalah kesalahan match commissioner atau pengawas pertandingan terkait Tragedi Kanjuruhan. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa harus ada pertanggungjawaban hukum atas meninggalnya 135 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

"Jangan lupa ini 135 orang meninggal dunia. Jadi harus ada pertanggungjawaban hukum terhadap kematian atau meninggalnya 135 orang dalam jumlah yang itu luar biasa," kata Taufan.

Baca juga: Komnas HAM: 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Ia menyatakan bahwa pertanggungjawaban atas tragedi ini tidak cukup hanya sekedar permintaan mundur atau pembenahan organisasi semata.

Tapi menurutnya harus ada yang bertanggung jawab atas kelalaian, pembiaran yang mengakibatkan peristiwa kemanusiaan di Malang terjadi.

"Tidak bisa hanya orang diminta mundur atau membenahi organisasi, itu memang harus dilakukan. Tapi penegakan hukum penting karena kematian segitu banyak orang dan kerusakan, cedera yang jumlahnya masif harus ada pertanggungjawaban hukumnya," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Taufan pun meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM, khususnya terkait pertanggungjawaban hukum agar dijalankan.

"Kita berharap pihak kepolisian, Kapolri terutama memastikan rekomendasi ini dijalankan sebaik-baiknya. Sehingga kemudian ada keadilan kepada seluruh korban dan ada efek jera supaya tak terulang lagi peristiwa seperti ini. Tidak hanya di sepak bola, tapi di keramaian lain," tutup Taufan.

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar aturannya sendiri.

Salah satu regulasi PSSI yang dilanggar adalah soal perjanjian kerja sama terkait pertandingan tersebut. Misalnya pelibatan pasukan huru-hara Brimob dan atribut kelengkapannya.

Pelanggaran lainnya, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober sebagai pertandingan berisiko tinggi.

Selain itu, PSSI juga tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober, ada sebanyak 42.516 tiket yang terjual.

Padahal, menurut data Dispora Kabupaten Malang, Stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38.054 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas