Tanya Jawab Seputar Penghentian Siaran TV Analog Beralih TV Digital: Apakah Ada Bantuan STB?
Untuk menonton siaran tv digital, masyarakat tidak perlu mengganti televisi lamanya. Cukup menambahkan STB jika tv yang dimiliki belum digital.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Siaran TV Analog akan berakhir pada Selasa (2/11/2022) pukul 23.59.
Tanggal 2 November merupakan akhir Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog di Indonesia, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah siaran TV analog berakhir, nantinya layar TV analog tidak akan ada gambar dan suaranya.
Hal itu bukan berarti televisi rusak, Siaran TV analog nantinya akan digantikan dengan Siaran digital.
Ada sekitar 222 Kabupaten/Kota sudah siap untuk peralihan analog switch off pada 2 November 2022 ini.
“Karena ini amanat UU, maka tidak ada pilihan lain selain diimplementasikan dengan semua konsekuensi,” demikian penegasan dari Menkominfo Johnny G. Plate dalam berbagai kesempatan.
Kominfo terus mengajak seluruh anggota masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, agar mendukung pelaksanaan ASO.
Lantas jika siaran TV Analog nya mati, bagaimana agar bisa menonton siaran TV favorit?
Baca juga: Siaran TV Analog Dihentikan Rabu 2 November 2022, Simak Cara Pasang STB untuk Beralih ke TV Digital
Berikut ini daftar tanya jawab seputar perpindahan Siaran TV Digital:
Apa itu ASO?
Dikutip dari laman siarandigitalkomifo.go.id, ASO atau Analog Switch Off merupakan program pemerintah untuk menghentikan siaran TV analog.
ASO adalah bagian dari penataan frekuensi emas (golden frequency) yang merupakan sumber daya bernilai tinggi namun terbatas.
ASO atau peralihan dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital menghasilkan penghematan frekuensi.
Apa Manfaat ASO?
Manfaat dari ASO di antaranya adalah perluasan akses internet di wilayah blank spot, dan peningkatan internet kecepatan tinggi 5G. Hal ini akan mendukung kesiapan Indonesia masuk ke era digital economic.
Manfaat lainnya yakni tersedianya komunikasi untuk kebencanaan, hingga terciptanya layanan internet cepat yang lebih merata di Indonesia.
Baca juga: Peralihan TV Analog ke Digital Tak Bisa Tuntas pada 2 November 2022, Ini Alasan Pemerintah
Apa itu Siaran TV Digital?
Siaran TV digital merupakan siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.
Hasilnya, kualitas gambar yang disiarkan nantinya akan jauh lebih bersih dengan suara yang lebih jernih.
Beralih ke siaran TV Digital, bukan menjadi seperti TV berlangganan yang harus membayar bulanan.
Menonton siaran TV Digital tetap gratis. Selain tetap gratis menontonnya manfaatnya justru bertambah. Ada fitur tambahan yang canggih, serta lebih beragam isi siarannya.
Bagaimana Menikmati Siaran TV Digital?
Bagi masyarakat yang TV-nya sudah digital (digital ready), maka tinggal pindai (scan) ulang program. Lalu pilih DTV (Digital TV).
Nantinya, program televisi akan otomatis sudah bisa langsung nangkap siaran TV Digital.
Jika TV masih analog seperti model tabung atau layar data, perlu menambahkan Set Top Box (STB)/Decoder.
Apa Itu STB?
Set Top Box atau STB merupakan alat pengubah gelombang siaran TV Digital sehingga bisa terbaca TV Analog.
Jadi, dengan bantuan STB, TV analog seperti TV tabung tetap bisa menayangkan gambar dan suara.
Harga STB cukup terjangkau, mulai dari Rp. 150 ribuan dan sudah banyak dijual di toko online atau toko elektronik.
Jika ingin membeli STB, maka pastikan membeli yang sudah tersertifikasi Kominfo.
Biasanya ada tulisan siap digital, atau gambar MODI. STB atau TV digital yang bersertifikasi jadi jaminan bahwa semua fitur berjalan.
Baca juga: Daftar Harga STB Mulai dari Rp 100 Ribuan untuk Menonton TV Digital
Apakah ada Bantuan Pemberian STB kepada Masyarakat?
Bantuan STB hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dengan kategori miskin ekstrem.
Penerima bantuan sudah ditentukan berdasarkan data yang sudah divalidasi dan diverivikasi setiap pemerintah daerah.
Dengan kata lain, tidak ada pendaftaran dalam penyaluran bantuan STB ini.
Bantuan STB ini diberikan oleh 1 stasiun TV Swasta yang menjadi penyelenggara multiplexing (MUX).
Nantinya, bila ada kekurangan jumlah STB, pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melengkapinya.
(Tribunnews.com/Tio)