5 Fakta Lukas Enembe Diperiksa KPK: Momen Ketua KPK Jabat Tangan Gubernur Papua, Disebut Kooperatif
Fakta-fakta KPK memeriksa Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022), untuk klarifikasi soal uang Rp 1 miliar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada hari ini, Kamis (3/11/2022).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022 lalu.
Ketua KPK, Firli Bahuri, memimpin langsung proses pemeriksaan Lukas Enembe.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Sekitar pukul 13.14 WIT, Firli Bahuri terlihat keluar dari Polda Papua menuju kediaman pribadi Lukas Enembe.
Diberitakan Kompas.com, Firli Bahuri dan rombongan telah bertemu Lukas Enembe di kediaman Gubernur Papua tersebut.
Sementara itu, sejumlah massa sempat berjaga di luar rumah Lukas Enembe.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta KPK memeriksa Lukas Enembe:
1. Ketua KPK Jabat Tangan Lukas Enembe
Dari foto yang diterima Tribunnews.com, Firli Bahuri terlihat berjabat tangan dengan Lukas Enembe.
Firli Bahuri yang mengenakan baju putih dibalut jaket hitam terlihat tersenyum dalam foto itu.
Sementara, Lukas Enembe menunjukkan ekpresi wajah datar.
Dalam foto itu, Lukas Enembe tengah duduk di sebuah kursi.
Di hadapannya, ada sejumlah makanan ditambah dua lilin yang menyala.
Sedangkan, Firli Bahuri dalam posisi berdiri saat menyalami Lukas Enembe.
Baca juga: Ketua KPK Ditemani Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Temui Lukas Enembe
2. KPK Disebut Klarifikasi soal Uang Rp 1 Miliar
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut tim penyidik KPK datang untuk mengklarifikasi soal dana Rp 1 miliar.
Adapun Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.
“Tim hukum yang mendampingi adalah Pak Aloysius, beliau yang memimpin tim hukum dalam penyidikan hari ini oleh penyidik KPK,” ujar Roy dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Kamis.
3. Ketua KPK Didampingi Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih
Ketua KPK, Firli Bahuri, datang didampingi Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya siap diperiksa.
Ia pun meminta KPK mengedepankan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam proses pemeriksaan Lukas Enembe.
"Gubenur Lukas Enembe hari ini bersedia diperiksa KPK, oleh sejak itu kami tim hukum sudah menemani di kediamannya di Koya Tengah," ungkap Aloysius Renwarin, Kamis, dikutip dari Tribun-Papua.com.
Baca juga: KPK Diingatkan Agar Kedepankan HAM Saat Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe
4. KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam
Dilansir Kompas.com, proses pemeriksaan terhadap Lukas Enembe berlangsung sekitar dua jam.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, telah keluar dari kediaman Lukas Enembe.
"Rombongan sudah keluar, situasi aman," kata Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, Kamis.
Rombongan KPK keluar dari kediaman Lukas Enembe sekitar pukul 15.20 WIT dan kembali ke Mapolda Papua.
"Akan ada keterangan dari Ketua KPK di Mapolda (Papua)," sambung Faizal.
5. Lukas Enembe Disebut Kooperatif
Firli Bahuri mengungkapkan, proses pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung lancar dan sesuai rencana.
Menurutnya, Lukas Enembe sangat terbuka dan kooperatif saat diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Firli berujar, Lukas Enembe sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang menjeratnya.
"Prosesnya tadi lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerja sama, dan beliau sungguh-sungguh kooperatif," jelas Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis, dilansir Tribun-Papua.com.
Baca juga: Anggota DPRD Keerom Sebut Biaya Pengobatan Lukas Enembe dari APBD Sah-sah Saja
Sebagai informasi, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi/Syakirun Ni'am) (Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina)