Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Olah TKP, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ada Perwira Propam Polri di Rumah Ferdy Sambo

Ridwan menyebut kalau saat olah TKP awal penembakan, sudah ada beberapa pejabat perwira Propam Mabes Polri di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Awal Olah TKP, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ada Perwira Propam Polri di Rumah Ferdy Sambo
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Nelson Soplanit membeberkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) awal pasca penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh Ridwan dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Ridwan Soplanit dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi.

Dalam sidang, Ridwan menyebut kalau saat olah TKP awal penembakan, sudah ada beberapa pejabat perwira Propam Mabes Polri di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

"Setelah kami melakukan pengumpulan barang bukti olah TKP, tetapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP, di situ juga ada beberapa perwira dari propam mabes Polri," kata Ridwan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Selang beberapa waktu kata Ridwan, turut hadir anggota tim Propam Mabes Polri lainnya ke rumah berlantai dua itu. Tepatnya kata dia, sekitar pukul 18.15 WIB.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi kata dia, anggota Propam Polri yang hadir itu bukanlah penyidik yang hendak melakukan olah TKP.

"Mereka bukan tim olah TKP dari propam, tapi mereka saya lihat di situ perwira-perwira dari propam," ucap dia.

"Saat itu mereka berdiri di area TKP, hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP," sambungnya.

Baca juga: Saat Ridwan Soplanit Telepon Tim Olah TKP Usai Yosua Tewas, Ferdy Sambo: Nggak Usah Ribut-Ribut Dulu

Dari proses olah TKP itu Ridwan menyebut ada salah satu perwira Divisi Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.

"Saat itu dia mengambil barang bukti berupa senjata api yang sudah dimasukan ke dalam kantong," ungkapnya.

Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.

"Yang diamankan saat itu hanya senpi, magazin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres," kata Ridwan.

Ditelepon Ferdy Sambo

AKBP Ridwan Soplanit mengaku ditelepon Ferdy Sambo seusai Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut Ridwan, saat itu Ferdy Sambo menelpon supir pribadinya sekitar pukul 17.35 WIB. Lalu, supir pribadinya pun menyampaikan kepada dirinya bahwa harus menghadap Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Setelah itu, kata Ridwan, pihaknya pun langsung mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo yang lokasinya bersebelahan dengan rumahnya. Di sana, dirinya langsung bertemu Ferdy Sambo yang tengah berada di garasi.

"Pak Kadiv Propam manggil saya 'kasat sini kamu'. Lalu berjalan masuk ke dalam rumah," kata Ridwan dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menyatakan saat itu dirinya melihat bahwa wajah Ferdy Sambo tampak murung. Namun, saat itu dirinya masih belum mengetahui adanya kejadian tewasnya Brigadir J.

"Saat itu beliau mengarahkan lewat garasi. Saat itu saya lihat Pak FS itu mukanya sedikit murung," jelas Ridwan.

Tak hanya Sambo, Ridwan menyaksikan ada 4 orang lainnya saat dirinya tiba di rumah dinas. Mereka adalah Adzan Romer, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Prayogi dan Kuat Maruf.

Saat itu, kata Ridwan, mereka semua dalam kondisi tegang. Mereka semua berdiri dan terdiam setibanya dirinya sampai di rumah Ferdy Sambo.

"Saya lihat sepintas tapi semuanya dalam posisi tegang. Terpaku tidak dengan posisi santai semua falam posisi berdiri. Jadi tidak santai dengan gaya gaya lain saya lihat diam semua," ungkap Ridwan.

Ridwan menyatakan bahwa baru menyadari adanya tidak beres ketika diajak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Di sana, dirinya melihat jenazah Brigadir J dalam kondisi terkelungkup.

"Saya lihat sudah ada Yoshua sudah tergeletak di bawah. Posisinya terkelungkup menghadap ke lantai," jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan kemudian menyatakan Ferdy Sambo bilang bahwa jenazah yang tergeletak itu merupakan ajudannya Brigadir J. Sambo disitu menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak.

Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit Ungkap Barang Bukti yang Diamankan dari Rumah Ferdy Sambo, Ada Pecahan Kaca

"Saat itu beliau menyampaikan ada tembak menembak antara anggota saya yang bekerja sama beliau yang menembak dari atas itu Richard dan yang tergeletak itu Yoshua," bebernya.

Tak hanya jenazah, Ridwan mengaku pihaknya juga melihat adanya pecahan kaca hingga beberapa lubang di dinding dan tangga. Selain itu, dirinya juga melihat senjata dan peluru yang tergeletak.

"Saya ada mayat pecahan kaca retakan cermin kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada selongsong peluru dan senjata yang tergeletak ada 1 senjata," pungkasnya

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas