Ditunjuk Jadi Pengacara Ridwan Soplanit, OC Kaligis Hadir saat Kliennya Bersaksi di Persidangan
Jadi pengacara AKBP Ridwan Soplanit, OC Kaligis hadiri persidangan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J di PN Jaksel.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Otto Cornelis atau OC Kaligis menghadiri persidangan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).
Kehadiran OC Kaligis itu untuk menyaksikan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit memberika kesaksian atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum.
OC Kaligis sendiri merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Ridwan Soplanit dalam banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Dalam hal ini diketahui, KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun terhadap Ridwan Soplanit karena melanggar etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saya hadir karena ada kepentingan," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Untuk informasi, Ridwan Soplanit merupakan satu dari sembilan saksi yang hadir dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Sedangkan, delapan orang lainnya adalah
1. Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV),
2. Ridwan Janari (anggota Polri),
3. Rifaizal Sumual (eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan),
4. Dimas Arki (anggota Polri),
5. Dwi Robiansyah (anggota Polri),
6. Arsyad Daiva Gunawan (anggota Polri),
7. Aris Yulianto (anggota Polri),
8. Daryanto alias Kodir (pembantu rumah tangga Ferdy Sambo).
Ridwan Soplanit Ikut Tonton Bukti CCTV Komplek Rumah Ferdy Sambo
Terdakwa Hendra Kurniawan meminta kepada bawahannya agar mempercayakan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum saat sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, setelah rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan berhasil dicopy, empat orang yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut.
Arif Rachman kaget karena Brigadir J saat itu masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.
Hal ini, berbeda dengan skenario yang diceritakan oleh Ferdy Sambo dan dilaporkan ke Hendra Kurniawan.
Baca juga: Dakwaan Obstraction of Justice Sudah Sesuai Bukti, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto
Selanjutnya pada 13 Juli 2022, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan untuk bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan soal rekaman CCTV yang sebenarnya.
"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo.
Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.
Temuan ini berbeda dengan pernyataan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.
Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.
Ferdy Sambo selanjutnya memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. Setelahnya Sambo menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.
Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo.
Baca juga: PROFIL AKBP Ridwan Soplanit, Polisi yang Disebut Kapolri Pertama Kali ke TKP Pembunuhan Brigadir J
Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.
Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.
"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.