Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan, Ini Alasannya

AKBP Ridwan Soplanit menyebutkan bahwa AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan karena memberikan DVR CCTV yang terkait kasus kematian Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan, Ini Alasannya
Kolase Tribunnews.com (kompas.com/Cynthia Lova-Ady Prawira Riandi)
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan, Ini Alasannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebutkan bahwa AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan karena memberikan DVR CCTV yang terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kasus obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

Ridwan menyatakan bahwa AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan karena disebut turut membantu menyerahkan DVR CCTV. Sebab, tindakan Irfan merupakan bantuan dari Propam Polri.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dalam kasus ini, Ridwan memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto.

Menurutnya, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di  area TKP. 

Ia menuturkan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022. Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 yang tidak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Jaksel. Hingga saat itu, masih belum ada tindak pidana yang terjadi. 

Baca juga: Saat Ridwan Soplanit Telepon Tim Olah TKP Usai Yosua Tewas, Ferdy Sambo: Nggak Usah Ribut-Ribut Dulu

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," jelas Ridwan.

Sementara itu, Eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menyatakan setelah diserahkan ke Polres Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto. Perintah itu berasal dari Ferdy Sambo.

Sebaliknya, Rifaizal menyatakan bahwa Irfan saat itu tak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck.

Lalu, dia pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel.


"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," jelas Rifaizal.

Rifaizal menyatakan bahwa pihaknya juga sempat mengutarakan empati yang terjadi oleh AKP Irfan Widyanto.

Sebaliknya, dia melakukan tindakan itu karena melaksanakan perintah atasannya.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin yang mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yg benar," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas