Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elza Syarif Mundur Sebagai Pengacara Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasannya

Pengacara lama yang mendampingi Roy Suryo dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi, Elza Syarif Cs mengundurkan diri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Elza Syarif Mundur Sebagai Pengacara Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara yang mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi mengundurkan diri. Terungkap alasannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara yang mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi mengundurkan diri.

Tim penasehat hukumnya yang lama diketahui telah mengundurkan diri sejak Rabu (26/10/2022).

"Ya (mengundurkan diri) Rabu minggu lalu," kata mantan pengacara Roy Suryo, Elza Syarif kepada Tribunnews.com pada Kamis (3/11/2022).

Tak hanya dirinya, Elza mengungkapkan bahwa pengacara yang lain, termasuk Pitra Romadoni juga telah mengundurkan diri mendampingi Roy Suryo dalam kasus ini.

"Bersama ini saya, Pitra Romadoni, Fikri Gani, George, dan Akbar Agung dengan ini menyatkan mengundurkan diri dari tim ini," kata Elza dalam pesan tertulis kepada tim penasehat hukum Roy Suryo.

Baca juga: Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline

Dalam pesan tertulisnya, Elza menjabarkan empat poin alasan pengunduran dirinya.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, adanya penambahan pengacara yang dilakukan tidak melalui kesepakatan bersama.

Hal tersebut dinilai Elza melukai harga dirinya sebagai pengacara.

"Apalagi kita berkerja tanpa pamrih dan tulus," katanya.

Kedua, terlalu banyak pengacara yang dikerahkan dalam satu kasus, sehingga tidak terarah.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo Mengundurkan Diri, Hakim Ingatkan Jangan Saling Rebutan

Ketiga, menurut Elza telah terjadi pelanggaran kode etik.


Namun, dia enggan memerinci pelanggaran etik yang dimaksud.

Mustaris, Pengacara Baru Roy Suryo.
Mustaris, Pengacara Baru Roy Suryo. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Keempat, adanya pengajuan eksepsi pribadi oleh Roy Suryo saat agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Akibatnya, hakim memberi teguran dalam persidangan.

"Pernyataan Ketua Majelis Hakim bahwa telah mempermainkan dan tidak menghormati persidangan," kata Elza.

Sebagai informasi, sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/11/2022).

Pada pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela yang semestinya dibacakan kemarin, Rabu (2/11/2022).

Penundaan pembacaan putusan sela disebabkan urusan teknis persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Putusan Sela Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Akan Dibacakan

Tepatnya, terdapat perubahan redaksional surat putusan sela.

Perubahan tersebut disebabkan adanya perombakan susunan tim pengacara dari pihak terdakwa, Roy Suryo.

Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa surat pencabutan kuasa pihak Roy Suryo baru diterima pada Selasa (1/11/2022) sore.

Selain itu, ada pula surat pengunduran diri selaku kuasa atas Roy Suryo oleh Elza Syarif.

"Artinya secara yuridis bahwa kuasa lama yang di bawah Ibu Elza syarif sudah tidak ada. Ini menjadi satu kesatuan (tim penasehat hukum)," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (2/11/2022).

Pengunduran Elza sebagai pengacara Roy Suryo disebabkan adanya keberatan terhadap adanya tim pengacara yang baru.

Padahal, saat itu dirinya masih memiliki kuasa aktif atas Roy Suryo di dalam kasus ini.

"Ini yang kami baca dari surat yang kami terima, karena keberatan," ujar Martin Ginting saat membaca surat pengunduran Elza Syarif.

Hakim pun mengingatkan agar hal serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.

"Jangan double-double. Jangan saling berebut. Ini etika," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas