Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022)

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo
Kompas TV
Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan terkait perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Junaidi membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Kuasa hukum menilai, tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung, yakni Ferdy Sambo.

Kuasa hukum menyebut, dalam suatu hubungan kedinasan perintah atasan langsung wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

“Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Ibu Brigadir J Bentak Hendra Kurniawan: Anak Saya Dibunuh Secara Sadis, Jangan Asal Asbun

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini menyeret nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto juga ikut terlibat.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas