Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022)

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo
Kompas TV
Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan terkait perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan terkait perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang terdakwa Baiquni Wibowo hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dan penasehat hukum telah mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan JPU tak dapat diterima terkait penghapusan CCTV di Duren Tiga karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi eksepsi tersebut, pihak JPU pun meminta majelis hakim menolak keberatan terdakwa.

Sebab, JPU merasa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat.

"Oleh karena itu, maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar, satu menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata JPU dalam tayangan Breaking News Kompas TV,  Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Dipecat Dari Polri, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice

Dua, lanjut JPU, menerima surat dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo agar dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Baiquni dilanjutkan pemeriksaan materi perkara.

Keempat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi pada sidang berikutnya.

Diketahui, selain terdakwa Baiquni Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto pada Kamis (3/11/2022).

Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan penghalangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.


Namun, dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas