Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kodir ART Ferdy Sambo Ceritakan Kronologi Bersihkan Darah Jasad Brigadir J, Lihat Pecahan Beling

Kodir ART Ferdy Sambo menceritakan kronologi saat dirinya diperintah untuk memberishkan bercak darah jasad Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kodir ART Ferdy Sambo Ceritakan Kronologi Bersihkan Darah Jasad Brigadir J, Lihat Pecahan Beling
YouTube Kompas TV
ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kodir juga menceritakan kronologi saat dirinya diperintah untuk memberishkan bercak darah jasad Brigadir J. 

"Itu Dekat," kata Kodir.

Kodir mengaku juga melihat runtuhan tembok di sekitar jasad Brigadir J

Kemudian saat ditanya JPU apakah ia melihat bekas tembakan, ART Ferdy Sambo itu mengaku tidak mengetahui dengan jelas. 

Kodir juga dicecar soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Menurutnya, semua CCTV pada saat itu mati. 

"Setahu saya semua (CCTV yang mati). Karena di monitor nggak ada gambar sama sekali. Saya nggak bisa pastikan. Di monitor hitam no signal," ungkapnya.

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Gaya rambutnya terlihat berbeda setelah dipecat dari Polri.
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).  (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Seperti diketahui, Kodir dihadirkan di sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) hari ini.  

Berita Rekomendasi

Keduannya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya. 

Mereka yakni Ferdy Sambo; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas