Komnas HAM: Tata Kelola Sepak Bola Tanah Air Tak Berlandaskan Prinsip Taat Hukumnya Sendiri
Komnas HAM sebut tata kelola sepak bola di Indonesia tidak dilandasi oleh prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
![Komnas HAM: Tata Kelola Sepak Bola Tanah Air Tak Berlandaskan Prinsip Taat Hukumnya Sendiri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komnas-ham-bongkar-kesalahan-match-commissioner-di-tragedi-kanju_20221102_192648.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan berdasarkan hasil investigasi dalam tragedi Kanjuruhan, didapati temuan serius bahwa tata kelola sepak bola di Indonesia tidak dilandasi oleh prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri.
Choirul Anam menyebut dalam hal ini PSSI selaku badan induk sepak bola Indonesia, justru melanggar aturan yang mereka buat.
PSSI juga melanggar aturan yang dibuat oleh FIFA.
Hal ini disampaikan Anam saat menyerahkan hasil investigasi Komnas HAM ke Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
"Kami juga menyampaikan ada satu temuan yang cukup serius bahwa tata kelola sepak bola ini tidak dilandasi oleh satu prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri. PSSI banyak melanggar aturannya sendiri, yang dibuat PSSI dan dibuat oleh FIFA," kata Choirul Anam seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.
Komnas HAM kata Anam, mendapati fakta bahwa tragedi Kanjuruhan bukan hanya disebabkan oleh persoalan administrasi semata, tapi juga ada pelanggaran aturan PSSI yang secara logika masuk dalam ranah hukum pidana.
Sehingga Komnas HAM menyatakan bahwa penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tidak cukup.
Menurutnya kegagalan atau abainya soal tata kelola yang dilakukan oleh PSSI dan pihak terkait lainnya harus ada tanggung jawab pidananya.
"Kami menemukan fakta bahwa itu tidak semata soal administrasi, melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk logika dan ranah hukum pidana," terang Anam.
Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar aturannya sendiri.
Satu di antara regulasi PSSI yang dilanggar adalah soal perjanjian kerja sama terkait pertandingan tersebut. Misalnya pelibatan pasukan huru-hara Brimob dan atribut kelengkapannya.
Baca juga: Polda Jatim Siap Lengkapi Berkas Tragedi Kanjuruhan Sesuai Petunjuk Jaksa
Pelanggaran lainnya, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober sebagai pertandingan berisiko tinggi.
Selain itu, PSSI juga tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober, ada sebanyak 42.516 tiket yang terjual.
Padahal, menurut data Dispora Kabupaten Malang, Stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38.054 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.