LPSK Sebut Kemungkinan Kasus Eks Pegawai Kemenkop UKM Korban Rudapaksa akan Dibuka Kembali
Kasus pemerkosaan mantan pegawai Kemenkop UKM ini sempat ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap eks honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) tengah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).
Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi membeberkan kemungkinan untuk membuka kembali perkara kasus pemerkosaan yang menimpa mantan pegawai Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM).
Hal itu dikatakan olehnya usai melakukan pertemuan bersama jajaran Polresta Bogor Kota pada Rabu (2/11/2022) petang.
Seperti yang diketahui, kasus pemerkosaan mantan pegawai Kemenkop UKM ini sempat ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 lalu.
"Tadi kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bagaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara. Kami menyampaikan beberapa saran kepada penyidik termasuk juga kalau dimungkinka dibuka saja lagi perkara itu. Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu," kata Edwin saat dijumpai usai audiensi dengan Polresta Bogor Kota di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu petang.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada Salah Tafsir Restorative Justice Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop RI
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari korban yang mengajukan permohonan perlindungan kasusnya ini kepada pihak LPSK dan mulai mencuatkan kembali kasus yang sudah hampir 3 tahun berlalu ini.
Edwin menjelaskan saran untuk membuka kembali perkara yang sudah SP3 ini tidak terlepas dari korban pemerkosaan yang ternyata pelakunya berjumlah empat orang.
Pihaknya pun, Kata Edwin, mengecek sejauh mana substansi dari perkara kasus yang sudah SP 3 kali ini.
"Kita juga mengecek sampai mana proses sampai dengan SP3 itu. Apakah prosedur secara subtansi ada sesuatu apa dibalik itu hingga kemudian terbit SP3 itu. Tapi harapan kami prosesnya dibuka, penyidikannya dilanjutkan karena pelakunya ada 4 orang pihak lainnya turut serta," ungkapnya.
Edwin membeberkan ada beberapa kemungkinan yang mengikuti ketika perkara kasus ini dibuka kembali.
Perkara kasus ini pun bisa ditunjang dengan langkah pra peradilan yang memungkinkan bisa dilakukan.
Namun hal tersebut, diakui Edwin, tergantung dari bagaimana penyidik membaca serta mendalami proses yang berlangsung.
"Ya dengan prapradilan bisa tapi jauh lebih Progresif kalau polresta atau polda membuka kembali itu tanpa harus melalui praperadilan," ungkapnya.