LPSK Sebut Kemungkinan Kasus Eks Pegawai Kemenkop UKM Korban Rudapaksa akan Dibuka Kembali
Kasus pemerkosaan mantan pegawai Kemenkop UKM ini sempat ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
![LPSK Sebut Kemungkinan Kasus Eks Pegawai Kemenkop UKM Korban Rudapaksa akan Dibuka Kembali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/edwin-partogi-di-cikol.jpg)
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap eks honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) tengah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).
Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi membeberkan kemungkinan untuk membuka kembali perkara kasus pemerkosaan yang menimpa mantan pegawai Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM).
Hal itu dikatakan olehnya usai melakukan pertemuan bersama jajaran Polresta Bogor Kota pada Rabu (2/11/2022) petang.
Seperti yang diketahui, kasus pemerkosaan mantan pegawai Kemenkop UKM ini sempat ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 lalu.
"Tadi kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bagaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara. Kami menyampaikan beberapa saran kepada penyidik termasuk juga kalau dimungkinka dibuka saja lagi perkara itu. Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu," kata Edwin saat dijumpai usai audiensi dengan Polresta Bogor Kota di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu petang.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada Salah Tafsir Restorative Justice Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop RI
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari korban yang mengajukan permohonan perlindungan kasusnya ini kepada pihak LPSK dan mulai mencuatkan kembali kasus yang sudah hampir 3 tahun berlalu ini.
Edwin menjelaskan saran untuk membuka kembali perkara yang sudah SP3 ini tidak terlepas dari korban pemerkosaan yang ternyata pelakunya berjumlah empat orang.
Pihaknya pun, Kata Edwin, mengecek sejauh mana substansi dari perkara kasus yang sudah SP 3 kali ini.
"Kita juga mengecek sampai mana proses sampai dengan SP3 itu. Apakah prosedur secara subtansi ada sesuatu apa dibalik itu hingga kemudian terbit SP3 itu. Tapi harapan kami prosesnya dibuka, penyidikannya dilanjutkan karena pelakunya ada 4 orang pihak lainnya turut serta," ungkapnya.
Edwin membeberkan ada beberapa kemungkinan yang mengikuti ketika perkara kasus ini dibuka kembali.
Perkara kasus ini pun bisa ditunjang dengan langkah pra peradilan yang memungkinkan bisa dilakukan.
Namun hal tersebut, diakui Edwin, tergantung dari bagaimana penyidik membaca serta mendalami proses yang berlangsung.
"Ya dengan prapradilan bisa tapi jauh lebih Progresif kalau polresta atau polda membuka kembali itu tanpa harus melalui praperadilan," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya memastikan, informasi yang diperoleh dari pihak Polresta Bogor Kota akan tetap menjadi pertimbangan permohonan yang diajukan korban diterima atau tidak.
Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan proses penelaahan.
"Tentu ini informasi yang kami peroleh dari pihak polresta akan menjadi pertimbangan kami untuk menerima atau menolak permohonan. Masih dalam proses penelaahan, pendalaman kepada banyak pihak termasuk koordinasi ini untuk bisa meyakinkan kami harus menerima atau menolak permohonanya," ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah memaparkan apa yang ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 ini.
Mulai dari awal masuk laporan, hingga pencabutan laporan yang diketahui dilakukan oleh korban maupun keluarganya.
"Kita sudah memaparkan dari awal adanya laporan sampai naik ke proses penyedikan, penahanan. Kemudian ada permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan maupun perdamaian. Sampai terjadi pernikahan dan sampai perkara ini dihentikan. Kami, sudah jelaskan semuanya apa adanya dan menunjukan dokumen pendukungnya," kata Ferdy saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota.
Ferdy menjelaskan, dari pemaparan yang ditunjang dokumen lengkap itu, Polresta sejauh ini sudah melakukan penanganan sesuai prosedur.
Terkait saran LPSK untuk kembali membuka perkara kasus, Polresta Bogor Kota sangat menerima saran tersebut.
"Kita menerima saran tersebut. Dan kita akan menindak lanjuti. Kita akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka perkara ini kembali," ungkapnya.
Pihaknya pun terus menunggu informasi tambahan dari LPSK guna mendapatkan keterangan terbaru dari korban.
Hal itu, kata Ferdy, bisa menjadi acuan penjelasan lebih detail yang dilakukan ketika penyidik dari Polresta Bogor Kota bertemu kembali dengan korban.
"Kami juga titip pesan kepada LPSK. Ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan- keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan," ungkapnya.
Penjelasan Komnas Perempuan
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyayangkan penyelesaian yang diklaim telah dilakukan melalui restorative justice pada tahun 2020 lalu.
Pihak Kepolisian telah menutup kasus ini pada tahun 2020 dengan alasan telah diselesaikan melalui restorative justice sebabnya korban telah dinikahkan dengan seorang dari pelaku.
Pernikahan korban dengan pelaku dinilai Andy tak semestinya menjadi solusi dari kekerasan seksual. Sebab, itu dapat menjadi celah bagi pelaku untuk lari dari tanggung jawab hukum.
"Jadinya impunitas (pembebasan dari hukuman)," katanya pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tanggapan Komnas Perempuan Soal Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Menurut Andy, dalam kasus rudapaksa atau pemerkosaan, bukan hanya tanggung jawab kehamilan semata yang dituntut tetapi ada pula tanggung jawab atas perbuatan pemerkosaannya.
"Terus siapa yang akan memastikan kalau dia bertanggung jawab?" katanya.
Selain itu, menikahkan paksa juga cenderung menimbulkan terabaikannya hak-hak korban seperti pemulihan fisik dan psikis.
Proses hukum memang semestinya berlanjut dalam kasus ini.
Pernikahan juga tidak bisa dianggap sebagai bagian dari restorative justice dalam kasus rudapaksa.
Restorative justice pun diungkapkan Andy bukan semata-mata untuk mengalihkan pertanggung jawaban hukum.
Semestinya, hanya proses penghukumannya yang berbeda.
"Mungkin ada hal lain yang masih harus dilakukan oleh si pelaku itu supaya dia betul-betul sadar dan memastikan dia tidak mengulanginya," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini diawali dari pemerkosaan yang dilakukan empat pegawai Kemenkop terhadap ND pada Desember 2019 di Bogor.
Keempatnya berinisial WH, ZP, ZF, dan NN.
Selain itu, ada pula tiga orang yang diduga membantu.
Mereka ialah N dan T berperan menjaga pintu dan A yang berada di lokasi.
Bersama keluarganya, korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor pada Januari 2020.
Para pelaku pun ditahan di rutan.
Akan tetapi, pihak keluarga pelaku menginginkan agar kasus diselesaikan secara damai.
Mereka mengusulkan agar korban dinikahkan oleh ZP.
Hal itu disebabkan ZP satu-satunya pelaku yang belum menikah.
Pihak keluarga korban akhirnya menerima usulan tersebut.
Kasus pun ditutup oleh Polresta Bogor dengan dalih penyelesaian melalui restorative justice.
Kemudian pada Senin (17/10/2022), ND digugat cerai oleh ZP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul LPSK: Perkara Kasus Mantan Pegawai Kemenkop UKM Yang Diperkosa Kemungkinan Bisa Dibuka Kembali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.