Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: Tarif Cukai Rokok Dinaikkan 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dan rokok elektrik sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemerintah: Tarif Cukai Rokok Dinaikkan 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024
(Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung saat meminpin ratas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023, Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 

"Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok," tambahnya.

Meski demikian, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

"Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional. Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut," jelas Sri Mulyani.

Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni:

1. Penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN

2. Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan)

3. Serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas