Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Baiquni Wibowo: Tanggapan JPU atas Eksepsi Copy-Paste Tanggapan Arif Rachman

kuasa hukum Baiquni Wibowo nilai tanggapan JPU atas eksespsi hanya copy-paste dengan tanggapan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin yang sudah dibacakan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengacara Baiquni Wibowo: Tanggapan JPU atas Eksepsi Copy-Paste Tanggapan Arif Rachman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Baiquni Wibowo selaku terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Junaedi Saibih memberikan keterangan soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). (Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menanggapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.

Junaedi Saibih menyebut tanggapan JPU atas eksespsi itu hanya copy-paste dengan tanggapan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin yang dibacakan pada Selasa (1/11/2022) lalu.

"Itu mirip banget ya, copy paste aja dari (tanggapan) Arif Rachman," kata Junaedi Saibih kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Perbedaan tanggapan JPU itu, kata Junaedi Saibih hanya pada barang bukti yang disita dalam perkara ini.

Meski begitu, Junaedi Saibih menyebut JPU tidak menjelaskan perbedaannya saat menanggapi eksepsi kliennya tersebut.

"Cuma dalam bagian yang lain tadi misalnya soal bukti itu dibilang disita oleh perkara lainnya. Perkara lainnya apa nomor berapa? Dalam perkara nomor yang mana? Surat penyitaannya berapa? Gak ada itu. Cuma dibilang itu perkara yang lain," ucapnya.

Lebih lanjut, Junaedi menyerahkan kepada Majelis Hakim soal perkara yang menjerat kliennya tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kami berharap, kami mengerti bahwa perkara ini yang menarik perhatian publik dan berbagai hal lain. Tapi saya sangat yakin Majelis Hakim akan mendudukan perkara ini secara baik terkait dengan prosedur," ungkapnya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo atas dakwaan di kasus obstruction of justice. 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yaitu menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata salah satu Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta agar surat dakwaan yang telah disusun dijadikan dasar dalam pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, Hakim juga diminta kasus Baiquni Wibowo bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelasnya.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa menuturkan bahwa surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan. 

"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," tukasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas