Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo: Buang Darah Brigadir J ke Kamar Mandi, Sempat Lapor soal CCTV Mati

Berikut pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo: Buang Darah Brigadir J ke Kamar Mandi, Sempat Lapor soal CCTV Mati
Tangkap Layar YouTube Kompas TV, Wartakota/Yulianto
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (kiri), dan ART Ferdy Sambo, Kodir, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) (kanan). Berikut pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kodir ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Bertanggung Jawab Urus CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga

Adapun Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” jelas jaksa.

Namun, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Ferdy Sambo.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Berikut pernyataan Kodir dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Berikut pernyataan Kodir dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Jaksa pun menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.

JPU lalu minta majelis hakim menetapkan ART Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Diketahui, ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas