Dipecat dari Anggota Polri, Brigjen Hendra Kurniawan: Sudah Lupa Saya!
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan menanggapi soal keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri.
Tanggapan itu disampaikannya seusai melakukan sidang atas statusnya sebagai terdakwa dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Hendra hanya menjawab singkat bahwa dirinya telah melupakan soal pemecatan tersebut.
Namun dia tidak merinci maksud pernyataanya soal 'lupa' tersebut.
"Sudah lupa saya," kata Hendra menjawab singkat saat ditanya soal pemecatannya di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Dipecat Dari Polri, Hendra Kurniawan Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Sidang Obstraction of Justice
Setelah menjawab itu, Hendra lalu melintasi awak media dan menuju ke sebuah ruangan di PN Jakarta Selatan,
Dia juga enggan meladeni pertanyaan soal apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Dirinya dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri. Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.