Ini Sejumlah Alasan RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Dibahas dan Disahkan
RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengelola
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi berharap RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023
RUU ini memuat tiga hal pokok, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran.
Di dalamnya juga tercantum tujuh sektor yang menjadi pokok pengelolaan di daerah berciri kepulauan.
Tujuh sektor itu adalah kelautan dan perikanan; perhubungan; energi dan sumber daya mineral; pendidikan tinggi; kesehatan; perdagangan antar-pulau; dan ketenagakerjaan.
"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Hotel Sultan Jakarta, dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/11/2022).
Menurut Ali Mazi, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa.
Apabila tidak dikelola dengan baik, dia melanjutkan, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Ali mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat.
"Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan, tetapi yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah," kata dia.
Di lain pihak, Ali melanjutkan, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi.
Karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini, kata dia, dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono mengatakan, sudah lama RUU Daerah Kepulauan ini terkatung-katung.
"Padahal RUU ini merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan, yakni ketertinggalan pembangunan nasional, kemiskinan, dan kesenjangan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.