Mahfud MD Siap Berdebat dengan Pihak yang Layangkan Protes Migrasi Televisi Analog ke Digital
Menko Mahfud mengklaim sejauh ini, masyarakat hampir sudah siap menghadapi perpindahan layanan televisi analog ke digital ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD mengaku, pihaknya dalam hal ini pemerintah siap berdebat kepada siapapun pihak yang melayangkan protes perihal migrasi televisi analog ke digital.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD sekaligus merespons surat terbuka yang dilayangkan oleh pimpinan media MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait matinya televisi analog terhitung mulai 2 November 2022 lalu.
"MK (Mahkamah Konstitusi) enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," kata Mahfud MD kepada awak media saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut, Mahfud mengklaim sejauh ini, masyarakat hampir sudah siap menghadapi perpindahan layanan televisi analog ke digital ini.
Bahkan kata dia, setidaknya ada 98 persen masyarakat di Jabodetabek sudah mengganti layanan ke televisi digital.
Baca juga: Mahfud MD Bakal Dituntut MNC Group soal Analog Switch Off: Silakan Saja, Kita Siap
Namun, jika masih ada masyarakat yang belum siap, maka pemerintah bersama beberapa penyelenggara televisi swasta sudah menyiapkan solusi termasuk dibentuknya posko bantuan.
"Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 219 kabupaten kota lainnya," tuturnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyampaikan respons soal adanya ancaman tuntutan dari grup media milik Hary Tanoesoedibjo, MNC perihal kebijakan peralihan televisi analog ke digital tersebut.
Mahfud menyatakan siap untuk siapapun yang ingin melayangkan pelaporan atau tuntutan, sebab hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," kata Mahfud.
Mahfud menyebut, perihal peralihan TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) itu sejatinya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karenanya, penerapan itu sudah jadi kebijakan yang harus ditaati oleh pemerintah dan swasta dalam hal ini penyelenggara siaran televisi.
"Dan ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah ini sudah berlaku sebelum ada UU, putusan MK prospektif lah putusan MK itu, kita ga khawatir soal itu. Mari kita yang baik aja untuk kebaikan bangsa dan negara," ucap Mahfud.
Kebijakan peralihan dari televisi analog ke digital ini juga kata dia, merupakan mandat dari International Telecommunication Union (ITU) atau persatuan telekomunikasi internasional.
Hal itu semata kata Mahfud, untuk mendukung penerapan masyarakat lebih digital dan akhirnya hanya mengeluarkan biaya murah.
"Persatuan telekomunikasi internasional mengatakan harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan pada akhirnya lebih murah," tukas Mahfud.
Sebelumnya, kelompok media pimpinan Hary Tanoesoedibjo MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.
Dalam surat terbuka itu, garis besar yang disampaikan oleh MNC Group yakni merasa keberatan atas adanya penerapan pemadaman siaran televisi analog yang dialihkan ke digital.
Berikut isi surat terbuka dari MNC Group secara lengkap yang juga di dalamnya menuntut Mahfud MD secara perdata atau bahkan pidana:
Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):
1. Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,
Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.
2. Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.
3. MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.
4. MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
5. Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.