Pimpinan Komisi VI DPR Martin Manurung Apresiasi BPKN, Buka Posko Aduan Korban Gagal Ginjal Akut
Martin Manurung mengapresiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang membuka posko Pengaduan konsumen korban gagal ginjal akut.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang membuka posko Pengaduan konsumen korban gagal ginjal akut.
Hal itu sesuai keputusan rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama BPKN.
Dengan telah terbentuknya posko aduan konsumen tersebut, Martin berharap penanganan korban hingga identifikasi masalah gagal ginjal akut pada anak dapat lebih cepat dilakukan.
“Posko ini juga dapat membantu para orang tua korban gagal ginjal yang selama ini bertanya-tanya. Tidak hanya sebagai wadah menampung laporan masyarakat yang menjadi korban, posko ini juga kita harapkan dapat memberikan advokasi kepada keluarga korban,” ujar Martin dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Ketua DPP Partai NasDem ini juga mengatakan, sebagai mitra kerja BPKN, Komisi VI DPR akan terus mengawal proses BPKN dalam mencari fakta-fakta dan mengadvokasi hak-hak konsumen yang menjadi korban.
Sebelumnya, Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama BPKN, Kamis (3/11/2022) , BPKN diharuskan membuat posko pusat pengaduan konsumen bagi korban baik secara online maupun offline.
Pusat pengaduan paling lambat dibuat 1x24 jam setelah rapat tersebut selesai.
Sebagai tindak lanjut rapat, Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan, per hari ini pihaknya membuka posko pengaduan bagi korban kasus gagal ginjal akut pada anak agar melaporkan ke nomor WhatsApp 08153-153-153. Posko ini dibuka sampai akhir November 2022.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kematian anak-anak yang disebabkan oleh gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) mencapai 159 anak hingga 31 Oktober 2022.
Baca juga: Profil Martin Manurung, Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Partai NasDem yang Juga Pendiri YPSEA
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, tingkat kematian (fatality rate) kasus gagal ginjal ini mencapai 52 persen. Adapun pasien yang meninggal didominasi oleh anak berusia 1-5 tahun dengan total mencapai 106 kasus.
Sementara itu, tingkat kematian kedua terbanyak berada pada rentang usia 6-10 tahun sebanyak 23 kasus, bayi di bawah 1 tahun sebanyak 21 kasus, dan anak-anak usia 11-18 tahun mencapai 9 kasus.
Jumlah kasus kumulatif gagal ginjal akut hingga 31 Oktober mencapai 304 kasus yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.