Refly Harun Hadir di Demo GNPR Aksi Bela Rakyat 411, Soroti Tuntutan Massa
Refly menyoroti tuntutuan yang dibawa oleh massa aksi terkait meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mundur dari kepemimpinannya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tampak hadir di Aksi Bela Rakyat (AKBAR) 411 yang diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR), Jumat (4/11/2022).
Aksi ini berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Refly menyoroti tuntutuan yang dibawa oleh massa aksi terkait meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mundur dari kepemimpinannya.
Tidak tanpa alasan, GNPR menuntut Jokowi mundur berkaitan dengan isu ijazah palsu.
Menurut Refly jika isu soal ijazah itu memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan Jokowi sebagai presiden.
Sebab hal ini berarti Jokowi sudah tidak memenuhi syarat dan melakukan tindakan pidana berat.
Baca juga: Jelang Malam, Massa Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda Mulai Membubarkan Diri
"Karena kalau misalnya ijazah itu palsu, presiden sudah melakukan perbuatan tercela atau presiden tidak lagi memenuhi syarat,atau presiden sudah melakukan tindak pidana berat" ujar Refly kepada awak media di kawasan demo, Jumat (04/11/2022).
"Karena ancaman kalau tidak salah di atas lima tahun," tambahnya.
Refly menegaskan, pun Jokowi mundur, lebih baik melalui proses pengunduran diri daripada pemberhentian. Sebab jika dilihat dari prosesnya bakal berjalan lebih cepat.
Diketahui, sejumlah ormas, GNPR, termasuk Persaudaraan Alumni (PA) 212 turut berunjuk rasa di kawasan Istana Presiden.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam demo "411" itu, ialah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.
Menurut Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, tuntutan terhadap Jokowi disuarakan karena sebelumnya beredar kabar soal ijazah pendidikan Jokowi yang diduga palsu.
"Sampai hari ini kan memang belum ada tanggapan dan jawaban dari Istana ataupun Presiden yang sampai saat ini belum bisa menunjukkan ijazah SD, SMP, dan SMA sampai perguruan tingginya," kata Slamet dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.