Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Skenario Pengacaranya

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menilai permintaan maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah skenario pengacara.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Skenario Pengacaranya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menilai permintaan maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah skenario pengacara. 

Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fitri Wulandari)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas