Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawa Kodir ART Ferdy Sambo Saat Bersaksi di Persidangan, Jaksa: Jangan Bohong, Kejebak Luh

Setelah Susi, giliran Daryanto alias Kodir, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo yang dicecar jaksa dan hakim karena diduga berbohong.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tawa Kodir ART Ferdy Sambo Saat Bersaksi di Persidangan, Jaksa: Jangan Bohong, Kejebak Luh
Tangkap Layar YouTube Kompas TV, Wartakota/Yulianto
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (kiri) dan ART Ferdy Sambo, Kodir, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) (kanan). Daryanto alias Kodir, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo dicecar jaksa dan hakim karena diduga berbohong saat memberi kesaksian. 

"Tadi kamu bilang pas melapor Yosua, yang mana bener? Kamu bilang juga ada chatnya, Ada 3 jawabanmu yang mana?" cecar Hakim.

"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum. Pertama secara lisan tanggal 15 lapor. Kemudian gak segera perbaiki terus tanggal 17 juninya saya chat lewat WA," jawab Kodir.

"Ada buktinya?" tanya lagi hakim.

"Di handphone," jawab Kodir.

"No Yosua berapa? Orang sudah tidak ada kamu cari-cari, kamu bikin tanggal 15," tanya hakim.

"Saya enggak tahu. Izin handphone saya disita," jawab Kodir.

Bersihkan bercak darah Brigadir J

Berita Rekomendasi

Dalam sidang tersebut, Kodir pun mengaku dirinya membersihkan darah Brigadir J memakai serokan kayu.

Lalu, darah itu dibuang ke kamar mandi rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya bersihin menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," kata Kodir.

Setelah itu, Kodir pun melakukan pembersihan terakhir memakai kain lap.

Lalu, dia juga diminta membersihkan pecahan beling dan kaca tak jauh di lokasi tewasnya Brigadir J.

"Lalu saya bersihkan seperti pecahan beling dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J). Saya juga bersihkan runtuhan tembok," katanya.

Dalam sidang yang digelar, Senin (31/10/2022) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kodir pun mengakui jika dirinya yang membersihkan bercak darah Brigadir Yosua.

Kodir mengaku saat kejadian pada 8 Juli 2022 dirinya mendengar suara tembakan dari dalam rumah Ferdy Sambo.

Kaget mendengar suara letusan senjata api, Kodir lantas berlari keluar rumah.

Baca juga: Awal Olah TKP, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ada Perwira Propam Polri di Rumah Ferdy Sambo

"Saya berlarian ke luar rumah. Ke pinggir jalan. Saya menanyakan ke Om Romer (ajudan Ferdy Sambo, red), Om ada apa? Tidak ada jawaban karena panik," jawab Kodir.

Setelah bunyi letusan tembakan tersebut, menurut Kodir, Ferdy Sambo keluar dari rumah.

Kodir mendengar, bila Ferdy Sambo berbicara kepada ajudannya bernama Adzan Romer untuk menelepon ambulans.

"Beliau sampaikan kepada Om Romer sedengar saya untuk telepon ambulans," katanya.

Ia kemudian masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 20.00 WIB.

Di dalamnya, Kodir mengaku menemui banyak orang.

Lantas Majelis Hakim menanyakan, kondisi apa yang dilihat Kodir saat di dalam rumah.

"Setelah masuk, apa yang saudara lihat di dalam?" tanya Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

"Ada bercak darah yang mulia," jawab Kodir.

Hanya saja, Kodir mengaku tidak melihat jasad dari Yosua.

Atas pernyataan itu, hakim kembali menanyakan, siapa orang yang membersihkan darah tersebut.

Kepada hakim, Kodir menyatakan menjadi dirinya menjadi salah seorang yang turut membersihkan darah dari Yosua.

"Siapa yang bersihin bercak darah?" tanya Majelis Hakim.

"Siap saya yang mulia. Ada banyak orang di situ," kata Kodir.

Ia membersihkan bercak darah di sejumlah titik di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Di depan kamar mandi, bawah tangga itu, sama ruang tengah," ucapnya.

Setelah membersihkan bercak darah, Kodir lantas merapikan kamar Putri Candrawathi yang disebutnya berantakan.

Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribunnews.com/ Abdi/ Rizki/ Igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas