Barang Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Tertinggal di Stadion, Ada Uang Rp 7 Juta hingga Kunci Motor
Beragam barang milik korban yang berserakan di stadion saat tragedi maut terjadi pada 1 Oktober 2022 kini telah ditampung oleh Tim Gabungan Aremania.
Editor: Theresia Felisiani
Gerakan tersebut dinamakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) dan telah dibuka mulai Selasa (1/11/2022) lalu.
Dalam gerakan tersebut, TGA mengajak korban dan keluarga korban untuk bersama-sama membuat pelaporan Pasal 338 dan 340 KUHP atas Tragedi Kanjuruhan.
"Kami sampaikan updatenya, bahwa saat ini total ada 47 orang yang telah bergabung bersama kami (siap membuat pelaporan) dan datanya sudah ada. Termasuk kami juga memiliki surat kuasa dari korban dan keluarga korban," ujarnya kepada TribunJatim, Jumat (4/11/2022).
Kejar penangan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan
GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) Aremania yang akan membuat laporan kasus pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan tak lepas dari proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Rencana Aremania membuat laporan dugaan kasus pembunuhan karena tak puas dengan jeratan pasal kelalaian untuk 6 tersangka.
Seperti diketahui, berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kabar terkait status berkas itu membawa sedikit angin segar bagi Aremania.
"Dengan adanya P18 ini, membawa sedikit angin segar bagi teman-teman Aremania, artinya perkara tidak bergulir langsung dan tidak segera disidangkan. Namun, perjuangan ini masih berlanjut dan tidak berhenti disini saja. Karena yang lebih penting, adalah P19 nya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Aremania Desak Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim, Minta Ada Tersangka Baru
Diharapkan dengan adanya P19 yang dikeluarkan jaksa peneliti perkara Kejati Jatim kepada penyidik kepolisian, maka semakin dapat mengungkap dan membuat terang kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Yang teman-teman inginkan adalah penerapan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan, penambahan tersangka, rekonstruksi ulang, serta autopsi. Dan itu masuk di dalam P19 nya," jelasnya.
Ia juga menilai, masih banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dan melalui P19 ini, pihaknya dapat mendorong jaksa peneliti perkara melihat fakta sebenarnya.
"Seperti misalnya, jalannya rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta, dimana tidak ada tembakan gas air mata ke tribun. Jaksa bisa keluarkan P19 dan meminta dilakukan rekonstruksi ulang di TKP sebenarnya yaitu di Stadion Kanjuruhan," tandasnya
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Barang Korban Tragedi Kanjuruhan Tertinggal di Stadion, Ada BPKB Hingga Uang Tunai Rp 7 Juta,