Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tetapkan Reza Paten Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Polisi menetapkan Reza Sharhani alias Reza Paten sebagai tersangka kasus penipuan robot trading Net89.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Tetapkan Reza Paten Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Founder Net89, Reza Paten, kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Reza Sharhani alias Reza Paten sebagai tersangka kasus penipuan robot trading Net89.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Wisnu menyebut Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya.

Baca juga: Profil Reza Paten, Founder Trading Net89, Rekeningnya Dibekukan PPATK Capai Rp 1 Triliun

Dalam hal ini, Wisnu mengatakan Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal penipuan tersebut.

Pertama, Reza dijerat yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Ratusan Rekening Reza Dibekukan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik Reza Paten.

"Ada beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilai relatif besar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).


Ivan menyebut ada sekitar 150 rekening milik Reza Paten yang dibekukan lebih daei 25 Bank miliknya.

"150-an rekening di lebih dari 25 Bank," singkatnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas