Bareskrim Polri Tetapkan Reza Paten Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89
Polisi menetapkan Reza Sharhani alias Reza Paten sebagai tersangka kasus penipuan robot trading Net89.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Founder Net89, Reza Paten, kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.
Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.