Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BIN Bantah Beri Informasi Intelijen ke Kamaruddin Simanjuntak dalam Kasus Ferdy Sambo

BIN membantah jika pihaknya memberikan informasi intelijen kepada kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak soal kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BIN Bantah Beri Informasi Intelijen ke Kamaruddin Simanjuntak dalam Kasus Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan H Purwanto membantah jika pihaknya memberikan informasi intelijen kepada kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak soal kasus Ferdy Sambo cs.Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan H Purwanto membantah jika pihaknya memberikan informasi intelijen kepada kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak soal kasus Ferdy Sambo cs.

Menurutnya, BIN hanya memberikan informasi intelijen kepada Presiden Republik Indonesia.

"Sehingga, tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamarudin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/11/2022).

BIN yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan itu merupakan lembaga intelijen negara, dan bukan untuk kepentingan yang lain. 

Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus Ferdy Sambo.

"BIN tidak intervensi dalam masalah judikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela client-nya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.

Namun, Wawan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat jadi saksi di persidangan. 

Berita Rekomendasi

"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," singkatnya.

Klaim Dapat Informasi Intelijen saat Persidangan

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan metode investigasinya dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut dibeberkannya setelah ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).

Awalnya Rasamala menanyakannya tentang metode investigasi apa yang digunakannya dalam proses investigasi tersebut.


Kamaruddin kemudian menjelaskan di antaranya adalah dengan wawancara untuk memverifikasi informasi yang disebutnya sebagai "informasi intelijen".

Ia menggambarkan informasi intelijen tersebut berasal dari orang-orang yang tidak mau diungkap identitasnya dan tidak mau menjadi saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas