Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Klaim AKBP Dody Prawiranegara Cs Bukan Pelaku Utama Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara menilai kliennya bukanlah sosok pelaku utama dalam kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Klaim AKBP Dody Prawiranegara Cs Bukan Pelaku Utama Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kolase Tribunnews
Kolase foto mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai kliennya bukanlah sosok pelaku utama dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai kliennya bukanlah sosok pelaku utama dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.

Adriel mengatakan hal tersebut diketahui setelah mendengarkan keterangan dari kliennya, AKBP Dody Prawiranegara mengenai peran apa saja yang dilakukannya dalam perputaran dugaan bisnis haram tersebut.




"Ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima klien kami dan ada upaya-upaya oleh pihak tertentu yang menghalangi klien kami untuk menerangkan secara terang benderang," kata Adriel melalui keterangan resminya, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Adriel, dirinya meyakini bahwa kliennya itu memiliki keterangan yang bisa membongkar kasus yang telah membelitnya itu.

Oleh karena itu, dirinya pun berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa mengabulkan JC yang telah diajukan oleh kliennya itu.

"Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara terang benderang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif alias Arif disebut telah ditemui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.

Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK dijelaskanya telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.

"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Cs Sudah Bertemu LPSK dan Berkas Permohonan JC Dianggap Lengkap

Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.

Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.

Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.

Disisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy masih sebagai jendral Polri aktif.

"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas