Pakar Hukum Pidana Beri Saran Bagaimana Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur di Persidangan
Dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan karena masih berada di lingkungan Ferdy Sambo dan istri.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dan Kodir, dihadirkan sebagai saksi atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan perkara pembunuhan maupun obstruction of justice, keterangan Susi dan Kodir dianggap sangat meragukan.
Keduanya sudah diingatkan jaksa dan hakim, bahwa saksi yang memberikan kesaksian palsu bisa menjadi tersangka, dan dijerat ancaman pidana 7 tahun.
Banyak pihak yang kemudian meminta Susi dan Kodir ini ditetapkan sebagai tersangka, agar nantinya bisa jadi jujur di persidangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai hakim sudah terbisa menghadapi saksi yang berbohong, sehingga keterangan para saksi tidak akan langsung dipercayai begitu saja.
Menurut dia, terkait dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong, tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.
Kedua ART itu hingga kini diduga masih bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dan mendapat upah atas pekerjaan sebagai asisten rumah tangga itu.
Dua saksi ini dia sebut, dilihat dari latar belakang pendidikan, sangat mungkin tidak memahami konsekuensi bila menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.
Menjadikan tersangka pada dua orang itu, bisa saja dilakukan.
Namun menurutnya yang paling prinsip saat ini untuk menggali keterangan keduanya, bukan dengan menjadikan tersangka.
"Banyak cara sebenarnya. Paling prinsip kan saksi ini penting. Apalagi Susi, kejadian mulai dari Magelang hingga Saguling dan Duren Tiga dia tahu," ucapnya dikutip dari Kompas Siang, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Kesaksian yang terkesan berbelit-belit pada sidang kemarin, menurutnya tidak terlepas dari status dua orang itu yang masih berada di lingkungan terdakwa, sehingga bisa mudah dipengaruhi.
"Jadi saya kira harus ditempatkan mereka dalam tempat khusus. Dengan begitu dia tidak bisa lagi dipengaruh oleh siapapun," ungkapnya.
Bila sudah dipisahkan dengan lingkungan terdakwa, kata dia, saksi akan bisa dengan leluasa memberikan keterangan.