Pakar Hukum Pidana Beri Saran Bagaimana Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur di Persidangan
Dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan karena masih berada di lingkungan Ferdy Sambo dan istri.
Editor: Theresia Felisiani

"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.
Susi baru diminta kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
"Nanti akan terjadi lagi waktu dia diperiksa untuk terdakwa yang lain ya, masih ada RR dan Maruf, dan yang lainnya," ungkapnya.
Menurutnya hakim sudah harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.
"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.
Baca juga: Akankah Susi Susul Majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipidana Kasus Brigadir J ?
Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.
Dia bilang, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh
pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.
Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.
Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.
"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya. Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya.
Andai Saksi Jadi Tersangka
Bila saksi Susi dan Kodir ditetapkan tersangka, kata Jamin Gintingg, bisa membuat proses persidangan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini jadi sangat lama.
Sebab, ungkapnya, bisa jadi nantinya harus diputuskan terlebih dahulu di ruang sidang, apakah benar-benar memberi keterangan palsu atau tidak.