Polisi Bidik BPOM terkait Penyebab Gagal Ginjal Akut, Janji Usut Secara Objektif dan Transparan
Bareskrim bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari BPOM dalam mengawasi obat sirop yang menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya diberitakan, Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.
Selain Afi Pharma, Pipit juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini.
"Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," katanya.
Terpisah, Kepala BPOM Penny K Lukito mengklaim pihaknya secara rutin sudah melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko secara acak untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk memastikan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat dan makanan.
"Apakah sistem pengawasan obat yang ada itu tidak cukup ketat? sehingga ini bisa terjadi dan tentunya mencari solusi dari penyebab-penyebab tersebut dan tanggung jawab. Kami juga untuk memperbaiki sistem dan memastikan ini tidak akan terjadi lagi," kata dia.
Baca juga: Korban Kaskus Gagal Ginjal Akut Bisa Mengajukan Gugatan Materiil kepada Pemerintah atau Pelaku Usaha
Menurut Penny, sistem jaminan keamanan dan mutu untuk obat terdiri dari banyak pihak, seperti industri maupun kementerian dan lembaga lainnya.
"Juga ada proses pelayanan kesehatan dimana di dalamnya ada tenaga kesehatan yang menggunakan obat ini," ungkap dia.
Ia menerangkan, sesuai prosedur pengadaan pelarut tambahan seperti, propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tidak melalui pengawasan BPOM, melainkan melalui pengawasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, hubungan antara instansinya dengan BPOM baik saja.
Hal ini merespons tudingan tidak kompak diantara dua lembaga itu dalam menangani kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau AKI pada anak di Indonesia.