Sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf Pekan Depan akan Digabung, 12 Saksi Dihadirkan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan digelar pada Senin (7/11/2022) pekan depan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan digelar pada Senin (7/11/2022) pekan depan.
Rencananya, sidang Richard Eliezer bakal digabung dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tersebut, nantinya akan menghadirkan 12 orang saksi, terdiri dari asisten rumah tangga (ART) hingga driver (sopir) Ferdy Sambo.
"Nanti dari 12 saksi yang dihadirkan merupakan saksi baru, dari 12, dua di antaranya merupakan ART yang nanti akan dimintai keterangan untuk di-compare dengan keterangan ART sebelumnya," kata Abel Insani, Jurnalis Kompas TV dalam program Kompas Siang, Sabtu (5/11/2022).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya keterangan ART Susi dan Diryanto atau Kodir dinilai berubah-ubah dan berbelit hingga ditegur oleh majelis hakim.
Baca juga: Analisis Pakar soal Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang Bharada E
Adapun mengenai digabungnya persidangan terdakwa Richard Eliezer dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, jurnalis Kompas TV masih akan mencari tahu soal tanggapan pengacara hingga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang harus dilindungi.
"Pada persidangan Senin pekan depan merupakan pertama kalinya sidang Ferdy Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf."
"Jadi, nanti ada tiga terdakwa dalam satu persidangan, persidangannya akan digabung," jelas Abel.
"Apakah tangapan dari pengacara Richard Eliezer dan bagaimana respons LPSK terhadap gabungan persidangan, kami masih menunggu bagaimanakah proses persidangan," lanjutnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, meminta Mahkamah Agung mengambil sikap tegas soal kabar penggabungan sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Sebab, status Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kalau ini terjadi, saya mohon Mahkamah Agung atau pengadilan tinggi supaya kawal, mengingatkan loh, hati-hati status RE itu JC ya, kalau disatukan dengan alasan ketertinggalan pemeriksaan saksi, ini berbahaya loh,” ucap Asep dalam keterangannya di Breaking News Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
“KM dan RR saja termasuk saya dalam tanda petik keberatan, sebagai pengamat ya," imbuhnya.