Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pemeriksaan Keuangan Buka Pendaftaran PPPK 2022, Simak Rincian 107 Formasi yang Dibutuhkan

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membuka pendaftaran PPPK 2022, ada 107 formasi yang dibutuhkan, terdiri dari tenaga kesehatan hingga tenaga teknis

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Badan Pemeriksaan Keuangan Buka Pendaftaran PPPK 2022, Simak Rincian 107 Formasi yang Dibutuhkan
pppk.bpk.go.id
Alur Pendaftaran PPPK 2022 di BPK, dibutuhkan 107 formasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan RI, membuka kesempatan untuk calon ASN mendaftarkan diri melalui rekrutmen PPPK 2022.

Melalui surat pengumuman 2/S.Peng/X/11/2022, setidaknya BPK membutuhkan 107 formasi dari rekrutmen PPPK tahun 2022.

107 formasi tersebut terdiri dari 2 formasi Tenaga Kesehatan dan 105 Tenaga Teknis.

Dalam surat pengumuman yang sama, ada persyaratan umum dan khusus yang diajukan untuk calon pelamar.

Selain itu, pelamar juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Formasi Kedokteran Umum

Berikut tata cara pendaftaran PPPK BPK 2022.

1. Pendaftaran online di SSCASN, sesuai jadwal yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional

Berita Rekomendasi

2. Pendaftaran akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

- Membuat akun SSCASN (siapkan nomor NIK, KK, scan KTP, dan PC yang memiliki kamera untuk swafoto pendaftaran)

- Login akun SSCASN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan

3. Pendaftaran ke Instansi:

  • Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
  • Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar;
  • Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;
  • Unggah dokumen/berkas persyaratan sebagaimana dimuat pada Lampiran 3 atau akses di LINK ini halaman 11>>
  • Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran;
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jabatan.

5. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas, dan tautan dari video kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan dilamar seperti dimuat pada poin II.B.3.f. dan II.B.3.g.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas