Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pemeriksaan Keuangan Buka Pendaftaran PPPK 2022, Simak Rincian 107 Formasi yang Dibutuhkan

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membuka pendaftaran PPPK 2022, ada 107 formasi yang dibutuhkan, terdiri dari tenaga kesehatan hingga tenaga teknis

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Badan Pemeriksaan Keuangan Buka Pendaftaran PPPK 2022, Simak Rincian 107 Formasi yang Dibutuhkan
pppk.bpk.go.id
Alur Pendaftaran PPPK 2022 di BPK, dibutuhkan 107 formasi. 

6. File yang diunggah/upload harus dapat terbaca jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen yang diminta.

7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi administrasi.

Baca juga: Syarat Wajib Pelamar PPPK Teknis 2022, Berpengalaman Minimal 2 Tahun untuk Ahli Pertama

Berikut jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka pada pendaftaran PPPK 2022, Badan Pemerisaaan Keuangan:

Tenaga Kesehatan

  • 1 formasi Dokter Ahli Pertama - S1 Profesi Dokter
  • 1 formasi Dokter Gigi Ahli Pertama - S1 Profesi Dokter Gigi

Tenaga Teknis

  • 58 formasi Arsiparis Ahli Pertama - D-IV Kearsipan / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1
    Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Hukum
  • 20 formasi Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama - S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Manajemen / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi
    Negara / S-1 Sastra Inggris
  • 10 formasi Pranata Komputer Ahli Pertama - S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer
  • 10 formasi Arsiparis Terampil - D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen /
    D-III Sekretari / D-III Akuntansi / D-III Manajemen Informatika
  • 5 formasi Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama - S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum
  • 2 formasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama - S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi

Untuk informasi selengkapnya klik LINK pppk.bpk.go.id/

(Tribunnews.com/ Siti N)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas