Badan Pemeriksaan Keuangan Buka Pendaftaran PPPK 2022, Simak Rincian 107 Formasi yang Dibutuhkan
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membuka pendaftaran PPPK 2022, ada 107 formasi yang dibutuhkan, terdiri dari tenaga kesehatan hingga tenaga teknis
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan RI, membuka kesempatan untuk calon ASN mendaftarkan diri melalui rekrutmen PPPK 2022.
Melalui surat pengumuman 2/S.Peng/X/11/2022, setidaknya BPK membutuhkan 107 formasi dari rekrutmen PPPK tahun 2022.
107 formasi tersebut terdiri dari 2 formasi Tenaga Kesehatan dan 105 Tenaga Teknis.
Dalam surat pengumuman yang sama, ada persyaratan umum dan khusus yang diajukan untuk calon pelamar.
Selain itu, pelamar juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Formasi Kedokteran Umum
Berikut tata cara pendaftaran PPPK BPK 2022.
1. Pendaftaran online di SSCASN, sesuai jadwal yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional
2. Pendaftaran akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Membuat akun SSCASN (siapkan nomor NIK, KK, scan KTP, dan PC yang memiliki kamera untuk swafoto pendaftaran)
- Login akun SSCASN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan
3. Pendaftaran ke Instansi:
- Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
- Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar;
- Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;
- Unggah dokumen/berkas persyaratan sebagaimana dimuat pada Lampiran 3 atau akses di LINK ini halaman 11>>
- Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jabatan.
5. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas, dan tautan dari video kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan dilamar seperti dimuat pada poin II.B.3.f. dan II.B.3.g.
6. File yang diunggah/upload harus dapat terbaca jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen yang diminta.
7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi administrasi.
Baca juga: Syarat Wajib Pelamar PPPK Teknis 2022, Berpengalaman Minimal 2 Tahun untuk Ahli Pertama
Berikut jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka pada pendaftaran PPPK 2022, Badan Pemerisaaan Keuangan:
Tenaga Kesehatan
- 1 formasi Dokter Ahli Pertama - S1 Profesi Dokter
- 1 formasi Dokter Gigi Ahli Pertama - S1 Profesi Dokter Gigi
Tenaga Teknis
- 58 formasi Arsiparis Ahli Pertama - D-IV Kearsipan / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1
Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Hukum - 20 formasi Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama - S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Manajemen / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi
Negara / S-1 Sastra Inggris - 10 formasi Pranata Komputer Ahli Pertama - S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer
- 10 formasi Arsiparis Terampil - D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen /
D-III Sekretari / D-III Akuntansi / D-III Manajemen Informatika - 5 formasi Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama - S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum
- 2 formasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama - S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi
Untuk informasi selengkapnya klik LINK pppk.bpk.go.id/
(Tribunnews.com/ Siti N)