Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Beberkan Kelakuan Pemda Simpan Dana APBD di Bank untuk Dapat Keuntungan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak dengan sengaja menyimpan dana di bank, demi dapat keuntungan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemendagri Beberkan Kelakuan Pemda Simpan Dana APBD di Bank untuk Dapat Keuntungan
Istimewa
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni  

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak dengan sengaja menyimpan dana di bank, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.

Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipersiapkan sebagai pembayaran yang sudah memiliki peruntukannya.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat melakukan monitoring evaluasi (Monev) dan asistensi percepatan realisasi APBD Provinsi Jawa Timur.

"Dana yang tersimpan di bank merupakan uang kas Pemda provinsi dan kabupaten/kota yang belum terpakai, bukan semata-mata sengaja disimpan untuk mendapatkan keuntungan," jelas Fatoni dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).

Agus Fatoni mengatakan, Jawa Timur merupakan salah satu daerah dengan APBD terbesar, termasuk APBD kabupaten/kota.

Oleh karena itu, daerah tersebut dinilai perlu memaksimalkan realisasi APBD provinsi dan kabupaten/kota.

BERITA REKOMENDASI

"Kabupaten Pasuruan merupakan daerah dengan realisasi belanja tertinggi dengan tingkat realisasi sebesar 78,2 persen dari total anggaran belanja sebesar 2,8 triliun," lanjutnya.

Lebih lanjut Fatoni juga meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk mengoptimalkan serapan anggaran tahun 2022.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Rp1,5 Miliar agar Dana PEN Kolaka Timur Cair

Sementara itu, sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemda Kabupaten/Kota memaksimalkan realisasi APBD yang tinggal 2 bulan lagi.

"Perlu segera mengubah Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Keuangan tidak menggunakan tahun anggaran, namun perlu ditetapkan setiap tahun pada bulan November. Selain itu, perlu segera menganggarkan penanganan dan pengendalian inflasi pada Perubahan APBD (APBD-P) dan APBD Tahun 2023," ujar Adhy Karyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas