Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Ismail Bolong, Bantah Serahkan Uang ke Kabareskrim, Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan

Ismail Bolong memberikan klarifikasi terkait video viral testimoninya yang menyatakan memberikan uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Klarifikasi Ismail Bolong, Bantah Serahkan Uang ke Kabareskrim, Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan
Youtube Tribunnews
Klarifikasi Ismail Bolong soal bantahan setoran miliaran rupiah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong memberikan klarifikasi terkait video viral testimoninya yang menyatakan memberikan uang miliaran rupiah kepada Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Diketahui, saat ini tengah viral video pengakuan Ismail Bolong terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. 

Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku memberikan uang total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim

Uang itu, kata Ismail Bolong dalam video, diberikan langsung kepada Kabareskrim di ruang kerjanya sebanyak tiga kali yakni pada September 2021, Oktober 2021 dan bulan November 2021. 

Masing-masing sebesar Rp 2 miliar. 

Baca juga: Heboh Pengakuan Ismail Bolong, Seret Nama Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Hendra Kurniawan

Atas beredarnya video itu, Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa penyerahan uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidaklah benar.

Ismail mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim, apalagi sampai menyerahkan uang. 

Berita Rekomendasi

"Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar dan saya pastikan saya tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim apalagi memberikan uang dan saya tidak kenal (dengan Kabareskrim)," kata Ismail Bolong yang disampaikan secara eksklusif kepada TribunNetwork, Sabtu (5/11/2022). 

Diterangkan Ismail Bolong, pembuatan video testimoni yang saat ini viral itu terjadi pada bulan Februari 2022. 

Saat itu, terang Ismail Bolong, dirinya diperiksa oleh anggota Paminal Divpropam Polri di Polda Kaltim. 

Dalam pemeriksaan itu, ungkap Ismail Bolong, melalui telepon salah satu anggota Paminal, Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan memerintahkan dirinya agar membuat testimoni yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan (Kolase Tribunnews.com)

Jika tidak membuat testimoni, Ismail Bolong bakal dibawa ke Mabes Polri. 

"Pada bulan Februari itu, datang anggota Mabes Polri, Paminal Mabes Polri, memeriksa saya untuk membikin testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari pak Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu."

"Saya komunikasi melalui HP anggota Paminal, diancam akan dibawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni. Saat itu di Polda (Kaltim) mulai pukul 22.00 sampai 2 pagi," terangnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas